Senin, 13 Mei 2024

Laporan Tak Diterima, Guru Ini ke Polres Jaksel

Zuliawati saat melapor ke Polsek Pamulang(Bastian / TangerangNews)

 
TANGERANG-Zuliawati,46, seorang guru SDN Kedaung 2, Pamulang, Kota Tangsel kesal laporannya terkait adanya kecurangan atas penerimaan CPNS K2 ditolak petugas Polsek Pamulang. Karena ditolak, Zuliawati nekat bakal melanjutkan laporannya ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Zuliawati mengaku dirinya dinonaktifkan  oleh Kepala SDN Kedaung 2 Pamulang, Sujiyati lantaran memprotes adanya penerimaa CPNS K2. Dia didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel. 
 
Sekretaris LIRA Tangsel  Muhamad Acep mengatakan, rencananya laporan  tersebut akan disampaikan ke Polres
Jaksel.  "Ya, rencana demikian. Kalau tidak Senin ini,  sehabis Pilpres kami akan gerak," ungkapnya, Minggu (6/7).
 
Diketahui, saat melapor pada Jumat (4/7) ke  Mapolsek Pamulang, pihak kepolisian enggan  Melukuskan laporan itu. Alasannya menurut Zuliawati, karena kasus yang menimpa Zuliawati ini cakupannya luas.
 
Jika nantinya  diproses, bisa jadi akan meminta keterangan  sejumlah pejabat di Kota Tangsel, bukan hanya Kepala Sekolah  SDN Kedaung 2 saja.
 
"Ada dugaan pemalsuan SK masa kerja yang dilakukan dua oknum guru di sekolah tersebut, saat melakukan test CPNS K2 pada Desember lalu," katanya. Zuliawati mengaku, dirinya sudah mengajar di sekolah selama 12 tahun hingga saat ini masih menjadi  honorer atau sukarelawan (Sukwan).
 
Padahal, penerimaan CPNS pada Desember lalu, ada guru yang baru mengajar 5 tahun. Tetapi anehnya bisa  lulus CPNS K2.  "Ini kan sangat merugikan si ibu juga. Dia yang  sudah mengajar lebih dari 12 tahun, nasibnya  bagaimana? Malah di nonaktifkan begini," katanya.
 
Tags Airin Rachmi Diany Pendidikan Tangerang