Minggu, 19 Mei 2024

Pura-pura salat, Pemuda Ditangkap karena Curi Motor

Ilustrasi Pelaku Curanmor Ditembak(Jangkar / TangerangNews)

TANGSEL-Seorang pemuda putus sekolah DH ,16, menjadi incaran Polsek Pondok Aren, Kota Tangsel lantaran aksinya mencuri kendaraan roda dua dengan modus pura-pura saat di Masjid.

Pemuda yang diketahui warga Pondok Kacang Prima RT 14/8, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel itu melakukan aksi kejahatannya di Masjid Al Barkah di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren.

DH berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Pondok Aren, karena terbukti mengambil motor di dalam Masjid. Tersangka dijemput petugas saat berada di dalam rumah kontrakannya di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bahtiar Alfonso mengatakan, bahwa tersangka ditangkap dua jam setelah melakukan aksinya.

"Pelaku ada dua orang, namun satu pelaku dengan inisial FM berhasil melarikan diri saat kami lakukan penangkapan," katanya, Selasa (15/7).

Menurutnya modus yang biasa digunakan pelaku adalah berawal dengan berpura-pura ikut salat berjamaah. Namun tersangka FM yang juga ikut salat kemudian keluar dan mulai mencari target.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kemudian tersangka DH mulai mengikuti dari belakang dan setelah itu motor hasil curiannya diganti plat nomor palsu," ujarnya.

Menurut Kapolsek, pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Ciledug, Pondok Aren, Cipondoh dan biasanya mengincar masjid serta sekolah yang kemudian pelaku berpura-pura ikut salat.

"Ini modus lama yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren IPDA Sita Sagala M menuturkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas merasa curiga dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang. Kemudian kami ikuti dan sesampainya dilokasi kami berhasil mengamankan DH,"

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nopol B-6011-VCG yang merupakan plat nomor palsu.
 
Sementara motor tersangka DH yaitu Satria FU warna merah juga diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku DH bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

"Kami masih melakukan pemburuan terhadap tersangka FM," ujarnya
Tags Pencurian Tangerang