Minggu, 5 Mei 2024

Suryadi Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi Penganiayaan(Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGSEL-Caleg terpilih Provinsi Banten Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suryadi Hendarman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Serpong atas kasus penganiyaan terhadap kader PKB Kota Tangsel Ruslani.
 
Penetapan tersangka berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke empat nomor:B/256/VIII/2014/sek.srp, tanggal 21 Agustus 2014.
 
Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Ikbal mengakui sudah pelaku penganiayaan yang juga Caleg terpilih PKB untuk DPRD Provinsi Banten Suryadi Hendarman sudah di tetapkan menjadi tersangka.  
 
"Ya, benar sudah menetapkan tersangka. Kita sedang dalami kasusnya," ucapnya.
 
Kuasa Hukum Ruslani, Abdul Haris Makmun mengatakan pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Suryadi. Penahanan ini harus dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
 
"Ya semuanya kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami berharap setelah jadi tersangka Suryadi bisa ditahan," katanya.
 
Ketua DPC PKB Kota Tangsel Abdul Chalik menuturkan secara intern partai  enggan mencampuri Persoalan hukum yang melibatkan  kadernya. Akan tetapi DPC PKB Kota Tangsel akan menggelar pertemuan internal dengan Dewan Syuro untuk membahas persoalan hukum Suryadi dan Ruslani ini.
 
"Kalau bisa diselesaikan secara internal ya kami berharap bisa diselesaikan. Karena Suryadi dan Ruslani kan kader PKB," ujarnya.
 
Kata dia, rapat internal DPC PKB dengan Dewan Syuro ini digelar untuk memberikan rekomendasi kepada DPP PKB atas kasus hukum yang membelit Suryadi ini.
 
"Kalau saya hanya bicara soal partai saja. Saya enggak mau bicara soal hukumnya," tegasnya.
 
 
Tags Caleg Tangerang penganiayaan