Jumat, 3 Mei 2024

Komplotan Pembobol Toko Ponsel Ditangkap

Komplotan Pembobol Toko Ponsel Ditangkap(Bastian / TangerangNews)

 
TANGSEL- Petualangan kriminal empat sekawan ini akhirnya harus berakhir. Spesialis pembobol toko elektronik ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ciputat.
 
Keempatnya, yakni CEL alias Candra (29), DR Alias Demmy (36), SA alias Alim (29) dan M alias Topa (32). Masing-masing pelaku ditangkap di Kampung Sanja, Citeureup, Kabupaten Bogor.
 
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita 61 handphone berbagai merek, dua linggis besar, 1 gunting gembok besar, 1 set gergaji besi, 2 obeng besar dan dua senter.
 
"Nilai kerugian belum dihitung. Tapi kami taksir mencapai ratusan juta," kata Kapolsek Ciputat, Komisaris Burhanudin saat gelar perkara di Mapolsek Ciputat, Selasa (23/9).
 
Penangkapan empat tersangka, diakuinya berasal dari laporan korban atas nama Cin Frengky Cuwondo (28), pemilik Toko Silver Phone di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, yang dibobol pelaku.
 
"Toko Silver Phone dibobol pelaku pada 13 September lalu. Kita kumpulkan bukti, lalu menangkap tersangka," tandasnya.
 
Sejatinya, ada enam pelaku pembobol Toko Silver Phone. Hanya saja, dua pelaku lain kabur saat Unit Reskrim Polsek Ciputat pimpinan AKP Budi Hardjono menggerebek rumah kontrakan pelaku di Bogor.
 
"Dua pelaku lain masih buron. Kita terus melakukan pengembangan," kata Kapolsek.
 
Salah seorang pelaku, Topa mengaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Topa mengaku belum sempat menikmati hasil kejahatannya tersebut.
 
"Baru sekali (melakukan aksi). Rencananya, handphone itu mau dijual ke kenalan," tandasnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Tags Pencurian Tangerang