Sabtu, 18 Mei 2024

Kecamatan Tangsel ditambah, Pamulang & Pondok Aren Dimekarkan

Wali Kota Airin sedang menerima penjelasan dari Ahli Waris Hutan Kota “TANAH TINGAL” di Kawasan Jombang dan Sawah Baru pada tanggal 16 Oktober 2012.(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG SELATAN-Dua kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimekarkan. Kedua kecamatan tersebut adalah Pamulang dan Pondok Aren.

Jika jadi, berarti jumlah kecamatan di Tangsel akan bertambah, dari tujuh kecamatan bertambah jadi dua lagi. Alasan pemekaran tersebut dimekarkan karena termasuk dalam wilayah yang padat penduduknya.

Kasubag Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) pada Bagian Hukum Setda Kota Tangsel Ervin Ardani mengatakan, pihaknya  tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Tata Cara Pemekaran daerah di wilayahnya.

“Memang pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 ada rencana usulan dari pemda terkait Raperda Tata Cara Pemekaran, Penggabungan, dan Pengapusan daerah,” katanya.

Menurut dia, pengajuan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, untuk itu dirasa harus adanya terusan berupa produk Perda di Kota Tangsel.

“Jadi kita buat dulu tata caranya secara sah. Kemudian jika di kemudian hari ada rencana pemekaran, penghapusan, atau penggabungan daerah, tinggal mengacu pada Perda, PP, dan juga Permendagri itu,” tukas Ervin.

Meski saat ini belum diputuskan dua kecamatan mana saja yang bakal dimekarkan, namun menurut Ervin, jika dilihat dari kepadatan penduduk, Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren adalah dua kecamatan yang sudah layak dimekarkan.

“Sejak 2010 sudah ada rencana bakal ada pemekaran di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang. Ini karena Pondok Aren paling banyak jumlah kelurahannya, yakni 11 kelurahan, sedangkan Pamulang dinilai paling padat penduduknya,” jelasnya.
 
 
Tags Airin Rachmi Diany