Sabtu, 4 Mei 2024

2 Pengedar Narkoba Tangsel Dibekuk Polsek Serpong

Ilustrasi Narkoba(Istimewa / Istimewa)

 

TANGSEL - Dua pengedar narkoba di Kota Tangerang Selatan diringkus tim buser Polsek Serpong. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Serpong dan Cisauk, minggu (29/3/2015) siang. Sebungkus plastik berisi sabu dan ganja disita petugas dari tangan keduanya.

Kanit reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto mengatakan tersangka bernama Suherman alias Acun,25 tahun, dibekuk polisi saat menunggu pembeli sabu di sebuah SPBU German Centre yang berada di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Menurut AKP Toto Daniyanto, penangkapan berawal ketika tim buser melakukan observasi wilayah di Lengkong Gudang. Saat itu, petugas mencurigai gerak - gerik Suherman yang berada di pom bensin. Suherman yang mengaku tengah menunggu temannya itu akhirnya pasrah dibawa petugas ke kantor polisi.

 

“kecurigaan kami terbukti benar. Saat digeledah, kami temukan sabu seberat 0,4 gram di kantong celananya,” ujar Toto .


Dalam pemeriksaan polisi, Acun mengatakan barang haram itu didapat dari Gerry,36 tahun, yang tinggal di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tak mau membuang waktu, tim buser langsung menggerebek rumah pria asal Solo, Jawa Tengah tersebut. Ganja seberat 0,5 kg pun berhasil ditemukan petugas di plafon kamar mandi.

“kedua pelaku sudah kami bawa ke kantor polisi untuk diperiksa penyidik,” kata AKP Toto Daniyanto.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tags Narkoba Tangerang