Rabu, 8 Mei 2024

Dudung Tak Bisa Menjabat Plt Sekda Tangsel

Sekda Tangsel Dudung E Direja(tangerangnews / dens)

TANGERANG SELATAN-Jabatan Dudung E  Direja sebagai  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel  akan habis masa jabatannya pada 1 Juli mendatang. Isu pun berkembang, kalau Plt Sekda akan diisi Dudung kembali karena faktor kecocokan antara Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dengan Dudung. Namun, Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel membantah kalau Dudung bisa menjadi Plt Sekda.

 

“Dia (Dudung) kan masa jabatannya sudah habis dan bukan lagi PNS. Jadi tidak bisa jadi Plt,” ungkap Benyamin Davnie yang disetemui seusai Festival Hijau di Taman Kota I BSD, Serpong, Minggu (14/6).

Pengganti Dudung harus merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel. Untuk penujukkan Plt tersebut, kata Benyamin,  merupakan kewenangan Airin.

 

“Penunjukkan plt sekda itu hak preoregatif ibu wali,” ujarnya. 

Menurutnya, untuk jabatan plt sekda sudah di atur dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN). Adanya jabatan plt sekda merupakan imbas belum terbentuknya panitia seleksi (Pansel) sekda yang hingga kini belum terbentuk. Persoalannya, satu dari lima orang pansel, ketua forum CSR Kota Tangsel Samson Pane mengundurkan diri.

 

“Pembentukan pansel masih berjalan. Pengganti pak Samson sudah kami surati sejak bulan lalu. Tetapi, belum ada tanggapan ataupun respons dari beliau,” terangnya.

 

Namun, Benyamin Davnie enggan menyebutkan nama pengganti yang dimaksud. Meski demikian, dirinya optimis pansel bakal terbentuk dalam waktu dekat ini.   

Tags Tangerang Selatan