Rabu, 8 Mei 2024

Prita Siap Berdamai Asalkan Bebas Murni

Prita Mulyasari dan anaknya.(tangerangnews/dira / tangerangnews/dira)

 
TANGERANGNEWS- Prita Mulyasari, seorang terdakwa perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Seletan melalui kuasa hukumnya mengaku siap menandatangani nota perdamaian dengan RS Omni Internasional.
 
Slamet Yuwono salah seorang kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis mengatakan, sejak awal pihaknya sudah bersiap untuk menuntaskan perkara yang menyelimuti kehidupan kliennya hingga 1,5 tahun belakangan ini. Slamet mengatakan, bahwa benar dulu pernah difasilitasi Wali Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan kasus ini.
 
Tetapi, kata dia, pihaknya menolak karena dalam draft perdamaian yang kami juga sempat lihat, salah satu point menyatakan, agar Prita meminta maaf karena telah mengirimkan email tersebut. “Kami menolaknya, karena itu tidak bagus untuk untuk perkara pidana yang saat itu masih berjalan,” katanya, siang ini.
 
Sedangkan yang kedua, soal media yang dilakukan Depkes. Pihaknya, kata Slamet sudah menerima usulan perdamaian dari Depkes. Setelah membaca butir-butir dari draft itu, Prita sangat berhati-hati dan menemukan ada beberapa hal yang jelas akan merugikan Prita. Diantaranya soal menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. “Coba yuk kita balik seandainya, terdakwanya RS Omni Internasional dan kedua dokter itu, apakah mau berdamai kalau tidak ada kepastian akan bebas murni,” tuturnya.
 
Untuk itu, kata Slamet, kantor OC Kaligis sebagai kuasa hukum Prita Mulyasari sudah menyerahkan draft usulan damai yang isinya diantaranya meminta agar kedua dokter yakni dr Grace dan dr Hengki berbicara kepada majelis hakim untuk mengakhiri pekara ini. Dan, dalam butir perdamaian itu tertulis akte perdamaian ini baru berlaku jika Prita bebas murni. “ Itu yang paling aman. Draf itu sudah kita serahkan ke Depkes dan kini kita masih menunggu,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya,  RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang Seletan akan mencabut gugatan perdata terhadap Prita Mulyasari menyusul mediasi antar keduabelah pihak yang diprakarsai oleh Departemen Kesehatan (Depkes) pada 6 Desember lalu. Kepala Sekretariat RS Omni Internasional Lalu Hadi Furkon mengatakan

sejak awal sebenarnya pihaknya, bahkan saat  Prita masih dirawat di RS Omni Internasional sering menawarkan mediasi. Namun, kata dia, sampai Prita pindah ke RS lain itu tidak pernah terjadi. “Padahal saat Prita komplain, Direktur kami pun langsung mau menemui Prita,” katanya saat ditemui Tangerang News, siang ini. 
 
Setelah itu, kata Hadi,  muncul email dari Prita . Dirinya mengatakan, hal yang paling mendasar RS Omni Internasional memejahijaukan Prita karena tulisan Prita yang menyatakan, RS Omni Internasional telah melakukan penipuan. Karena tidak juga tercapai media itu. “Kita sebagai warga Negara kan memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum, itu pun terpaksa kami lakukan karena kita ingin mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah, apakah Ibu Prita yang benar atau kami yang benar,” tuturnya.(dira)

Tags