Senin, 6 Mei 2024

Berkas Arie Power Dilimpahkan Polda Banten

Benedicta, sepupu Nova menunjukan foto Nova kepada wartawan di rumahnya.(tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS- Polda Banten segera melimpahkan berkas kasus Febry Arie Iryana alias Arie Power, 18, tersangka kasus penculikan dan menyetubuhi gadis dibawah umur Marietta Nova Trianie alias Nova, 14, ke Kejati Banten.
 
Pasalnya, saat ini tim penyidik Polda Banten hampir menyelesaikan
pemeriksaan para saksi dalam kasus tersebut. Dir Reskrim Polda Banten, Kombes Andap Budhi Revianto menyatakan saat ini pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik diantaranya orang tua tersangka. “Yang pasti kami telah memeriksa para saksi,” ujar Kombes Pol Andap Budhi, disela-sela acara MOU antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten  dan Polda Banten dalam pelayanan terhadap masyarakat, siang ini.

Menurut Andap, kasus yang menimpa Arie Power ini akan segera dilimpahkan kepada
Kejati Banten. Karena, dalam peroses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik
memiliki jangka waktu yang singkat. “Kami juga memiliki waktu maksimal dalam
penyidikan, sehingga kasus ini akan segera kami selesaikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Rumiah K, juga mengatakan tim penyidik
masih terus memeriksa tersangka dan para saksi untuk mengungkap kasus Arie Power.
“Kasusnya masih kita tangani,” ujar Rumiah singkat.
Untuk diketahui, kasus Arie Power ini masih terus diselidiki oleh Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrim Polda Banten. Pemuda pengangguran ini
telah hukuman penjara selama 15 tahun karena telah melanggar Pasal 332 KHUP dan
Pasal 81 UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak.
Warga Jalan Siliwangi, Kampung Doyong RT 01/02, Kelurahan Gempor, Kecamatan Priuk, Tangerang, Banten ini, dituduh menculik dan menyetubuhi Marietta Nova Trianie alias Nova, 14, sebagai teman Facebook tersangka. (dira)
 

Tags