Selasa, 7 Mei 2024

Puspitek Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti Narkoba

Puspitek Serpong(tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Dua orang pegawai Puspitek, ST dan MM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menggelapkan 1,9 ton prekursor narkoba, terkait dengan penggelapan tersebut, Polda menilai tanggung jawab barang bukti pemusnahan sepenuhnya ada di Puspitek, Polisi hanya menitipkan.
 
"Puspitek kan yang menerima titipan dari polisi, kebetulan mereka yang memiliki gudang dan peralatan pemusnahan, selama ini kan pemusnahan dititipkan, karena itu (penggelapan) tanggung jawab yang dititipkan (Puspitek)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di PMJ, Kamis, 10/6.
 
Menurut Boy, karena sudah dititipkan itulah maka bukan lagi menjadi tanggung jawab polisi maupun jaksa untuk mengawasinya. Selain itu juga sudah ada putusan pengadilan untuk memusnahkannya yang diserahkan kepada Puspitek.
 
Ketika ditanyakan siapa yang melakukan kelalaian sehingga barang bukti sebanyak 1,9 ton bisa digelapkan dan kemudian dijual oleh ST dan MM, Boy menyebutkan Puspitek. "Kita belum tahu siapa yang lalai disini, tapi yang dititipi ini tidak melaksanakan tugas secara keseluruhan, kenapa pada saat peristiwa (pemusnahan) tidak terangkut, kenapa tidak semuanya dimusnahkan," sebut Boy.
 
Terhadap pemeriksaan polisi maupun jaksa, Boy menyebutkan tidak akan melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan tanggung jawab sudah diletakkan pada Puspitek.
Terkait dengan lamanya waktu pemusnahan, Boy mengakui barang bukti yang akan dimusnahkan saat kejadian tahun 2007 itu memiliki jumlah yang sangat banyak, sampai 27 truk. Karena itu dibutuhkan waktu tiga hari. Melihat dari kasus ini, polisi berjanji akan mempercepat waktu pemusnahan barang bukti narkoba.
 
"Sekarang ini tidak akan terulang lagi, jika sudah ada putusan pengadilan kita minta agar segera dimusnahkan," tutup Boy.(dira)

Tags