Senin, 6 Mei 2024

Pendaftaran Calon Wali Kota Tangsel Dibuka 9 Agustus

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) baik dari perseorang maupun calon yang diusung dari partai politik dibuka mulai 9 Agustus mendatang. Sedangkan waktu pencoblosan atau pemungutan suara akan dilangsungkan pada 13 November 2010.
 
Menurut Ketua KPUD Tangsel Iman Prawira keputusan itu tertuang dalam keputusan KPU Kota Tangsel No. 01/Kpts/KPU-TANGSEL/VI/2010, tentang keputusan pelaksanaan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.
 
“Surat keputusan itu sudah disah-kan. Dengan begitu, KPU Tangsel secara resmi siap untuk menggelar pemilihan pemilu kepala daerah pada 9 Agustus nanti,” jelasnya, kepada TangerangNews.com hari ini.
 

Dia menambahkan, dengan keputusan penjadwalan tahapan pendaftaran calon kepala daerah tersebut, lanjut dia, semua pasangan kepala daerah sudah harus bersiap-siap mendaftarkan diri. Mereka yang sudah deklarasi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota harus memastikan diri partai politik (parpol) apa yang akan mengusungnya.
 
Demikian pula calon wali kota dan wakil wali kota  yang akan maju melalui jalur perorangan, kata dia, sebaiknya menyiapkan bukti untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat berupa foto copy kartu tanda penduduk (KTP) sekurang-kurangnya 30 ribu atau 3% dari jumlah penduduk Kota Tangsel sesuai yang diamanatkan Undang-undang No 32/2004 dan surat pernyataannya sebagai syarat legalisasi.
 
Senada dengan itu, anggota KPU Tangsel Sam’ani mengatakan, jika tidak ada aral melintang, berdasarkan jadwal yang ada. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 13 November 2010 ini. “Setelah pendaftaran, seluruh calon wali kota dan wakil wali kota akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan tes kesehatan serta tes lainnya. Sedangkan kampanye akan digelar tanggal 26 Oktober 2010,” tandasnya. (deddy evan/dira) 
Tags