Rabu, 8 Mei 2024

Pilkada Tangsel Rawan, Panwaslu Belum Muncul

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangsel dari Komisi A mendesak KPU Tangsel segera membentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu wal ikota Tangsel. Dewan khawatir jika berlama-lama dibentuk akan mengganggu jalannya tahapan pemilihan  wali kota.
 
“Tahapan pemilu wali kota telah berjalan. Namun,  Panwas belum juga dibentuk kita mendesak agar KPU Tangsel segera membentuknya. Sebab, tanpa keberadaan Panwas dikhawatirkan memicu terjadinya pelanggaran dan maipulasi data” ujar Ketua Komisi A Sukarsa Selasa(13/7) .
 
Menurut Sukarna tertundanya pembentukan Panwas itu karena ada dua kewewangan untuk membentuk lembaga yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).
 
Sementara, kata dia, calon anggota Panwas yang dibentuk KPU Induk tidak diakui oleh KPU Provinsi. Sehingga KPU merekrut calon anggota baru yang keduanya juga punya kewewangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“ Mungkin karena tarik ulur ini membuat pembentukan Panwas Tangsel tertunda,” katanya
 
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel Imam perwira Baschan mengatakan,  pihaknya mengeluhkan lambannya keputusan Banwaslu dalam menentukan atau menetapkan anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel.
 
Sementara tahapan  pemilihan  kepala daerah akan segera dimulai, bahkan pendaftaran bagi bakal calonpun sudah semakin dekat tanpa adanya lembaga yang mengawasi proses pencalonan dan bahkan akan memasuki tahapan verifikasi.
 
“sampai saat ini Panwaslu belum terbentuk karena masih menunggu keputusan dari Banwaslu,” ujarnya
 
Lebih lanjut ia mengatakan pihak KPUD Tangsel sudah melakukan rekrutmen sebelum dibentuknya Panitia Pemunggutan Suara (PPS) oleh KPUD. Dan bahkan hasil seleksi tes tulis dari peserta yang ikut dalam seleki Panwas sudah diantar langsung ke Banwaslu. “ Tapi entah kenapa hingga saat ini belum ada penetapan dari Banwaslu,” ungkapnya. (deddy)

Tags