TANGERANGNEWS-Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah mengisyaratkan akan mengganti penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel , yang saat ini dijabat oleh Kepala Dinas PU dan Bina Marga, Provinsi Banten Shaleh MT. “Terkait perpanjangan jabatan wali kota sementara, kami sudah siapkan pejabat yang baru,” ujar Atut, saat berada di kampus Universitas Multimedia Nusantara, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, siang tadi.
Meski begitu, Atut enggan menyebutkan siapa penjabat baru yang telah disiapkan. Menurut Atut, itu karena penjabat sementara yang lama juga telah diusulkannya untuk diperpanjang. “ Selain menyiapkan penjabat baru, saya juga telah mempersiapkan penjabat yang lama, karena saya sudah mengusulkan juga,” ujarnya.
Ditanya bukankah pada Undang-Undang No.51 tahun 2008 tentang Kota Tangerang Selatan masa jabatan penjabat sementara hanya diperbolehkan satu kali. Atut menyangkalnya. “Setelah kami kaji bisa diperpanjang dua kali, tetapi saya tetap akan mempersiapkan penjabat yang baru,” ujar Atut.
Atut menerangkan, masa perpanjangan jabatan sementara wali kota Tangsel yang kedua seharusnya satu tahun, tetapi tahun lalu hanya diberikan enam bulan. Setelah dikaji dan dipelajari bahwa perpanjangan jabatan walikota itu boleh diberikan dua kali dan paling lama satu tahun.
Meski begitu, Atut belum bisa memastikan apakah Shaleh MT akan diganti ? atau tidak. Menurut Atut itu semua tergantung Menteri Dalam Negeri. “Kita harapkan pada hari Jumat (16/07) ini sudah ada keputusan dari Mendagri soal perpanjangan wali kota Tangsel atau pergantian penjabat . Karena pada hari Minggu (18/07) sudah dapat dilantik sebab jabatan wali kota hari Minggu ini sudah habis masa jabatannya,” jelasnya.
Dikonfirmasi itu, Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT mengatakan, dirinya menyerahkan semua keputusan kepada Gubernut Banten. “Itu adalah kewenangan Gubernur, jika diperpanjang siap tidak pun siap.Intinya jika selama masih dipercaya saya siap melaksanakannya,” tandasnya.
Sementara itu, Shiabuddin Hasyim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel mengatakan, memang dalam UU No.51/2008 tertuang, yang mengusulkan penjabat sementara wali kota Tangsel adalah Gubernur. Namun, yang memutuskan adalah Mendagri. “Kita hanya bisa menunggu, “ katanya. (deddy/dira)
Tags