TANGERANGNEWS-Pembunuh siswi SMP Negeri 10 , Tangerang Selatan Dewi Fatimah ,15, pada Selasa (29/6) lalu akhirnya terungkap. Tersangka ditangkap didaerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, hari ini.
Kapolrestro Kabupaten Tangerang Kombes Pol Edi Sumitro Tambunan mengatakan, keempat pelaku semuanya masih tergolong usia remaja yaitu Abdillah,18, Wahyu Hidayat,15, Ari Ferdiansyah ,15, dan Januar ,15. “Ini adalah pembunuhan berencana, terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa potassium untuk membius korban,” kata Edi, seusai menghadiri pembukaan turnamen Kapolda Cup 2010, di Stadion Benteng, Kota Tangerang.
Edi menjelaskan, motif pembunuhan itu adalah melakukan pencurian terhadap telepon selular korban. Masing-masing pelaku memiliki peranan. Diantaranya, menjemput korban untuk bertemu melalui pesan singkat (SMS) yang dikirimkan oleh tersangka Abdilla. Kemudian menggiring ke rumah kosong di wilayah Pondok Aren, serta mempersiapkan potassium. Sedangkan Wahyu bertugas membekap korban yang baru lulus SMP itu. Ketika dirayu keluar dari rumahnya, korban yang tinggal di Jalan Bacang RT02/09 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangsel itu menurut untuk mendatangi Abdila.
“Dirumah tersebutlah korban dibunuh, pada awalnya dibius dengan potassium lalu dicekik. Untuk menghilangkan jejak. Mayat korban dibuang di lahan kosong tepatnya di Jalan Utama Kavling Deplu, Pondok Aren. Dan mayatnya baru diketahui oleh masyarakat sekitar pada dua hari,” jelas Edi. Edi menyakan, korban yang memiliki alamat facebook Dewienda Chyank Bundha itu berkenalan dan berpacran dengan pacar misterius-nya melalui facebook dengan nama Rendy Ozzo. Pada saat chatting itulah mereka lalu bertukar nomor telepon selular hingga akhirnya terjadi pembunuhan itu. “Jadi motifnya hanya karena ingin memiliki telepon selular dengan terlebih dahulu direncanakan,” tuturnya.
Keempat remaja tersebut terancam melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan diancam dengan hukuman paling lama mati. Sementara itu mengenai usia keempat tersangka yang masih remaja, Edie mengatakan UU yang dikenakan tetap sama. “Hanya saja perlakuan pada saat sidangnya saja yang berbeda,” singkatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, korban tewas dengan leher terluka dan ditemukan di Perumahan Deplu, Pondok Aren pada Selasa 29 Juni lalu oleh masyarakat.
Kapolsek Pondok Aren AKP Tatang mengatakan, berdasarkan keterangan Nenek korban, Sumarti. Cucunya itu meninggalkan rumah sejak Sabtu (26/06) sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan menggunakan kaus dan celana pendek loreng. Dewi sempat pamit, waktu itu diirinya bilang hanya ingin bermain dan tidak akan lama. Itu dia katakan setelah dia mendapat telepon dari seorang pria. Sekitar pukul 23.00 WIB, Sumarti sempat menelepon ke ponsel cucunya itu. Ketika itu Dewi masih menjawab teleponnya dan mengatakan dirinya tidak lama lagi, akan pulang. “Tetapi setelah setengah jam kemudian Dewi tidak lagi menjawab teleponnya,” tandasnya. (rangga)
Tags