Senin, 12 Mei 2025

Tapalbatas Tangsel Tak Jelas, Perlu Perda RTRW

Penatikan Ketua DPRD Tangsel(dens / tangerangnews)

TANGERANGNEWS-Keberadaan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), sangat dinantikan. Perda ini merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencanan Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Kota Tangsel.
 
Untuk itu, DPRD Kota Tangsel mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk secepatnya menuntaskan persoalan tapal batas wilayah Kota tangsel.
 
Anggota DPRD Komisi D Rizki Jonis, Rabu (21/7) saat rapat kerja dengan wali kota  mengatakan,  pembentukan RTRW sangat mempengaruhi pembentukan berbagai kebijakan.
 
Baik dalam bentuk peraturan wilayah (Perwal), maupun keputusan lain. "Pada dasarnya, kami telah memiliki rancangan tata ruang sendiri untuk wilayah Kota Tangsel sebagai acuan dalam pembentukan kebijakan. Akan tetapi, hal ini tidak cukup kuat, karena belum menjadi RTRW yang sah," katanya.
 
Ia menambahkan keberadaan dan penjelasan tapal batas sangat penting adanya. Hal ini berkaitan langsung dengan program pemerintah daerah dalam upaya menarik minat investor dalam melakuan investasi. “Sebab jika tidak maka bisa jadi permasalahan jika investor yang berniat mengarap pada wilayah perbatasan,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, ia mngatakan sampai saat ini sebagian besar wilayah di Kota Tangsel tidak jelas tapal batasnya secara hukum. Dan hal ini yang acapkali menimbulkan permasalahan batas wilayah. (deddy)
 
 
Tags