Sabtu, 18 Mei 2024

BPOM Banten Temukan Produk Ilegal di Raja Fresh Serpong

( / )

 
 
TANGERANGNEWS-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Banten menemukan 63 item produk makanan impor ilegal di Swalayan Raja Fresh dekat bundaran Alam Sutera, Serpong Kota Tangsel yang belum teregistrasi pada balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) pusat.
 
Tidak hanya itu, kemasan daging babi juga ditemukan  dan dijual bersamaan dengan produk lainnya. Menurut Kepala Koordinasi Pengawasan BPOM Lindawati mengatakan, pihaknya menemukan 63 item produk makanan impor tanpa izin edar serta yang tidak memenuhi ketentuan label ditemukan di swalayan Raja Fresh Serpong.
 
"Label yang menurut aturan harus ditulis dengan bahasa Indonesia masih ditulis dalam bahasa asing," katanya. Produk makanan dan minuman impor ilegal yang ditemukan antara lain berupa biskuit, permen, coklat, susu dan minuman ringan.

Menurut dia, BPOM telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu dengan mengamankan produk bersangkutan dan melakukan proses projustisia kepada pihak yang terkait dengan perdagangan produk bersangkutan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk makanan dan minuman yang tidak aman dan tidak bermutu yang akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Ujarnya
 
Sedangkan untuk daging babi yang dicampur secara bersamaan dengan produk halal, pihaknya sudah mengintruksikan kepada Swalayan Raja Fresh untuk tidak menyatukan dengan makanan yang lain
 
 “Daging babi itu harusnya dipisah, dikhawatirkan nanti dibeli oleh orang muslim yang tidak tahu produk tersebut,” katanya. Sementara itu, pihak Raja Fresh saat dilakukan sidak tidak ada yang mau memberikan komentar.(deddy)
 
Tags