Minggu, 19 Mei 2024

KPU Tangsel : Putusan MK Implikasi Politik

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel belum dapat menyikapi putusan MK yang mengabulkan judicial review UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel.

 
Menurut Ketua KPU Tangsel, Iman Perwira Bachan, hingga saat ini belum ada keputusan apapun dari KPU terkait keputusan dari MK yang mengabulkan gugatan FKCLP tersebut.

“KPU Tangsel masih melakukan kajian dalam dengan KPU Kabupaten Tangerang dan KPU Provinsi. Kita dalami dulu dari berbagai aspek terkait keputusan MK tersebut,” ujarnya

Ia menuturkan pada prinsipnya KPU Tangsel menghormati keputusan MK. Namun untuk permasalahan ini, KPU harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil sikap.“Karena ini persoalan yang memiliki implikasi politik,” katanya.

Hal itu berbeda pandangan dengan anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Abdul Qohar yang juga Sekretaris  Komisi B DPRD Kota Tangsel. Dia  menyatakan,  Partai Golkar multak menghormati keputusan hukum yang sudah dibuat itu karena memang partainya memandang persoalan ini sebagai persoalan hukum, bukan persoalan politik.
 
”Sehingga keputusan MK merupakan keputusan penuh dan tidak di pandang sebagai keputusan politik dan keputusan itu harus kita hormati meskipun komposisi kursi Golkar berkurang,” ujarnya
 
Namun, ia tidak menduga sebelumnya bila keputusan MA itu akhirnya dianulir oleh MK. Dia memahami bahwa permasalahan konsitusi memang ada ditangan MK.“ Ini memang dilematis bagi kami, dari sistem hukum yang carut marut. Akan tetapi dengan dianulirnya keputusan MA oleh MK itu memang bisa bernilai negative bagi MA sendiri,” katanya. (deddy)
 
Tags