Kamis, 2 Mei 2024

LIMA : KPU Harus Tunduk Keputusan MK..

Ray Rangkuti(mata / mata)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel membuat DPRD setempat kebakaran jengot.
 
“Mereka (DPRD) tidak legowo, karena mereka baru saja kebakaran jenggot,” ujar Suryadi anggota Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) kepada TangerangNews.com, hari ini. 
 
Suryadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Tangsel. Mereka, mengaku kecewa dengan putusan MK yang  mengabulkan gugatan FKCLP.
 
“Seharusnya anggota DPRD legowo atas keputusan MK tersebut yang memenangkan FKCLP dan tidak perlu kebakaran jenggot seperti itu,” katanya.
 
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim mengatakan keputusan MK bernuansa politis dan dianggap tidak fair.

"Harusnya MK harus mengkaji ulang kembali gugat judicial review itu, karena yang kami lihat sesuai dengan bunyi keputusan MK tersebut yang berbunyi sepanjang kalimat tidak mengikat dalam pertimbangan pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan,  meskipun mengaku kecewa, ia mengaku tetap menghormati putusan yang sudah dikeluarkan. "Karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia harus menghormatinya," tandasnya.
 
Ditempat terpisah, menurut Direktur Eksekutif LIMA ( Lingkar Madani Untuk Indonesia) Ray Rangkuti saat ditemui dalam seminar HMI Tangsel di wisma Syahida mengatakan Dewan Tangsel harus tunduk atas keputusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review FKCLP karena keputusan MK merupakan keputusan Konsitusi dan tidak dapat di gugat oleh siapa pun.
 
Ia menegaskan seharusnya KPU harus memutuskan permasalahan ini jika tidak akan berdampak besar bagi KPU sendiri.” Mereka bisa di penjara jika tidak melaksanakan keputusan tersebut, ini adalah bagian dari penegakan hukum, untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan ” tegasnya (deddy)
 
 
 
Tags