Selasa, 30 April 2024

KPU Tangsel : Kami Tunggu KPU Pusat

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-KPU Tangsel hingga kini masih bersikap menunggu atas hasil keputusan MK terkait judicial review UU No.27 Tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel yang dilayangkan Forum Komunikasi caleg lintas Partai (FKCLP).

 “Kami belum bisa menentukan sikap. Kami tidak mau berandai-andai, karena keputusan MK mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sebab keputusan ini tidak menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” ujar Ketua KPU Iman Perwira Bachan,hari ini.

 Ia menambahkan, KPU masih menunggu rapat pleno KPU pusat Senin besok tentang tindak lanjut keputuan MK setelah itu kami akan membahas terlebih dahulu mengenai amar keputusan MK yang mengabulkan sebagian judicial review tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar atas putusan tersebut. Namun, KPU menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian judicial review itu.” KPU sebagai pelaksana undang-undang wajib melaksanakan putusan MK tersebut,” ucapnya. (deddy)
 
Tags