Minggu, 5 Mei 2024

Ampas : Kota Tangsel Harus dari Nol

Ibnu Jandi(facebook / facebook)

 
 
TANGERANGNEWS-LSM Ampas Tangerang menilai komposisi jumlah penduduk versi KPU Kabupaten Tangerang dan data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang versi KPU Pusat adalah salah. Ampas menyatakan, kekeliruan terjadi karena KPU Pusat memaksakan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang menjadi 3.320.488 jiwa. Padahal seharusnya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang 3.575.120 jiwa.

Sehingga selisih kurang sebesar 254.632 jiwa. Advicer LSM Ampas Ibnu Jandi mengatakan, kekeliruan itu terjadi karena KPU Pusat maupun KPU Kabupaten  Tangerang tidak mempedomani UU No. 51/ 2008 tentang Kota Tangsel.
 
“ Akar permasalahannya pemaksaan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang oleh KPU Pusat. Intinya KPU Pusat sebagai trouble maker Kota Tangsel. Saya bisa tunjukan dosa-dosa KPU Pusat,” terangnya kepada TangerangNews.com, hari ini.
 
Implikasinya, kata Ibnu Jandi, Kota Tangsel mau tidak mau dan harus kembali ketitik nol (0). Kenapa harus dari awal, tidak bisakah diperbaiki kekeliruan itu? Ibnu Jandi menjawab, tidak ada cara lain. Karena jumlah anggota DPRD Tangsel versi paska MK menurut analisa Ampas Tangerang tidak ada fraksi yang memenuhi 15%.
 
“FKCLP sudah memberikan pelajaran bagus bagi para kaum praktisi hukum maupun praktisi eksekutif atau pemerintah.  Untuk itu menurut kami, anggota DPRD Kota Tangsel saat ini adalah ilegal karena DPRD Tangsel dilantik dengan UU No 27 tahun 2009 seharusnya dengan UU No 22 tahun 2003 seperti amanat UU No 51 tahun 2008,”ujarnya.
 
Jadi benar tidak ada solusi lain? Jandi menjawab ada. “Solusinya hanya harus menjalankan gugatan FKCLP.”
 
Ampas juga menuding KPU Pusat Mendeskriditkan Tangsel, memang apa tujuannya? Jandi menjawab, mendiskriditkan Tangsel itu adalah statemen politik pihaknya karena KPU Pusat telah memaksakan kehendak dengan UU No. 27/ 2009. “Seperti orang yang tidak mengerti hukum saja KPU Pusat,” katanya.
 
Lalu bagaimana dengan produk Pemilukada Tangsel besok? Legalitas Pemilukada di Tangsel, kata Jandi, pihaknya menduga amat ilegal. Artinya siapapun yang menang pada Pemilukada Tangsel harus diulang karena akan ada gugatan ke MK. Maka MK pasti akan memenangkan siapapun yg menggugat Pilkada Tangsel. Itu terjadi jika keputusan MK No.124 tidak dilaksanakan. (dira)
 
 
Tags