Kamis, 2 Mei 2024

PPS Kademangan Targetkan 6.236 Pemilih

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS- PPS Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, mentargetkan partisipasi pemilih pada Pemilukada Tangsel sebesar 60 % atau 6.236 pemilih dari DPT sebanyak 10.393. Dengan berbagai program sosialisasi yang dilakukan oleh PPK dan PPS, target 60% tersebut diharapkan dapat tercapai.
 
Menurut Ketua KPPS Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Uwes Hamid, berdasarkan pengalaman dari Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang serta Pemilihan legislative beberapa waktu lalu, jumlah pemilih di Desa Kademangan terbilang tinggi dengan pemilih aktif yang mencapai 5000 orang. Berkaca dari jumlah tersebut, pihaknya mengaku sangat optimis tingkat partisipasi pemilih di tempat tersebut akan lebih dari pemilih sebelumnya.
 
“Kami targetkan Untuk Pilkada Tangsel bulan November mendatang sekitar 60 persen warga Kademangan akan memberikan hak suaranya. Jumlah tersebut kami targetkan jumlah itu dari data warga yang terdata sebagai DPT yang ada di KPU Tangsel,” ungkapnya.
 
Meski demikian, pihaknya tetap berpedoman jumlah partisipasi masyarakat di Pemilukada Tangsel mendatang tergantung dari tingkat sosialisasi yang dilakukan pihaknya dan pihak KPU Tangsel sendiri, PPK dan PPS. Selain itu, juga proses sosialisasi yang dilakukan pihak lain diluar penyelemggara Pilkada seperti pihak Pemkot Tangsel.
 
Namun sejauh ini, lanjut Uwes, yang terlihat baru melaksanakan sosialisasi tersebut hanya oleh KPU dan PPK Setu saja. Sementara dari pihak PPS sendiri belum bergerak melakukan sosialisasi di masyarakat
 
”Kami sangat berharap PPS yang ada di seluruh Kecamatab Setu bisa segera melakukan sosialisasi Pilkada dengan waktu yang semakin mepet ini. Sehingga target untuk 60 persen pemilih yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam Pilkada nanti bisa terealisasi dengan baik,” tegasnya.
 
Sementara itu, memurut anggota KPU Subhan mengatakan, KPU memastikan jumlah KPPS sebanyak tujuh orang. Jumlah tersebut untuk mengoptimalkan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tempat pemungutan suara.
 
“Didalam peraturan ada beberapa opsi mengenai pembentukan KPPS, dari mulai tujuh orang, enam orang hingga lima orang. Kami menginginkan kinerja KPPS pada hari pencoblosan nanti dapat lebih maksimal dan kami akan membentuk KPPS di setiap TPS berjumlah tujuh orang,” katanya. (deddy)
 
Tags