TANGERANGNEWS- Semakin dekatnya perhelatan pesta demokrasi di Kota Tangsel pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 13 November mendatang.
Panwaslu Kota Tangsel melarangan keras menjadikan anak yang belum memahami politik, untuk dilibatkan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar mengatakan, berdasarkan UU No. 32 / 2004 perubahan UU No. 12 / 2008 pasal 5 dan peraturan KPU No. 14 /2010 mempertegas larangan anak-anak ikut terjun dalam kegiatan politik.
Jangan Anggap Remeh Larangan Panwaslu
“Larangan membawa anak-anak dalam kampanye tak boleh dianggap remeh. Sebab hal itu berkaitan dengan perlindungan fisik dan psikis bagi anak.Panwaslu melarang keras kepada tim kampanye yang mengikut sertakan anak-anak dalam berkampanye.
Baik secara langsung ataupun tidak langsung, seperti ada anak yang menggunakan atribut kampanye, serta diikut sertakan pada masa-masa kampanye,’’ katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan anak-anak dibawah umur di tengah massa dalam jumlah besar akan membahayakan anak-anak secara fisik, ini diharapkan tidak terjadi selama kampanye.
Disinggung apakah pembagian atribut kampanye seperti stiker, dan baju kaos saat saat berkampanye kepada anak-anak di bawah umur juga dilarang.
Ia menegaskan, hal itu dilarang, dan ia berharap orang tua juga ikut mengawasi aktivitas anak-anak, mungkin anak-anak tidak memahami-nya
“Jika dalam kampenye terbuka nanti ada kegiatan yang dinilai melanggar seperti membawa anak dibawah umur. Panwas berhak mengingatkan,” terangnya. (deddy)
Tags