TANGERANGNEWS-Seorang nenek bernama Rasmiah bin Rawan, 55, warga Gang Damai RT 03/ 05 No.12, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangsel dituduh pencuri oleh majikannya Siti Aisyah Soekarno Putri. Ironisnya, dari tuduhan itu Rasmiah yang buta huruf dan warna itu menjalani hari-harinya di dalam Lapas Wanita Tangerang.
Menurut anak Rasminah semata wayang, Astuti, 20, ibunya tidak bukalah pencuri. Apa yang didapati Rasminah menurut pengakuan ibunya adalah hasil pemberian manjikannya. “Dari buntut sapi dan dua piring itu adalah pemberian pak Arief (suami Aisyah), “ katanya, hari ini.
Padahal menurut pengakuan Rasminah kepada dirinya dari enam piring yang ada di rumahnya, hanya dua yang berasal dari rumah Aisyah, itu pun diberikan oleh suami Aisyah. Empat lainnya diberi tetangga Aisyah yang saat itu dikasih kue berserta piringnya.
Meski begitu, dirinya tidak tahu persis bagaimana permasalahan antara Rasminah dengan manjikannya itu terjadi. Yang dia ketahui, sekitar tiga bulan yang lalu, Aisyah datang ke rumahnya menyusuli ibunya yang hari itu pulang cepat.
“Ibu hari itu izin kepada bu Aisyah untuk pulang dulu ke rumah. Tapi, sampai di rumah awan mendung seperti akan turun hujan. Ibu kemudian saya rayu agar tidak kembali ke kerja,” kata Astuti. Dirinya melarang Rasmiah pergi kerja lagi selain lantaran karena cuaca saat itu, Rasmiah sedang menderita Diare.
Akhirnya, kata dia, Rasmiah tidak kembali ke rumah Aisyah. Ibu yang ditinggal suaminya sekitar 10 tahun yang lalu itu pun ke Puskesmas untuk berobat untuk mengobati Diare-nya.
“Sesampai dirumah sudah ada Bu Aisyah. Dia lalu menanyakan kemana Rasmiah pergi, dijawab Ibu dari berobat. Lalu Bu Aisyah marah-marah. Kan izin-nya mau lihat anak dan rumah kenapa ke dokter? Bu Aisyah pun marah dan masuk memeriksa rumah,” katanya.
Setelah masuk, Aisyah menemukan piring, daster dan butut sapi di lemari es milik Rasmiah. Setelah itu Rasmiah pun dilaporkan atas dugaan pencurian dan tidak lama Rasmiah digelandang polisi.
Sambil menunggu proses persidangan, Rasminah kini harus jadi penghuni Lapas Wanita Tangerang dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolsek Ciputat, AKP Ngisa Anshari mengatakan, Rasminah dilaporkan oleh Siti Aisyah karena melakukan pencurian di rumahnya. Kejadian ini sudah Tiga bulan yang lalu
Ia menambahkan, hingga saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian bekas, enam buah piring dan sup buntut (dalam kemasa plastik).” Pelaku dituduh mencuri barang-barang itu,”katanya.
Namun, menurut Ngisa, pelaku membantah mencuri di rumah majikannya. Rasminah mengatakan barang-barang bekas dirumahnya itu diberikan oleh majikannya.
Ngisa mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan jalan damai tanpa harus melalui persidangan. ”Tapi majikannya menolak dan tetap memperkarakan,”katanya. (deddy)
Tags