Selasa, 13 Mei 2025

Nenek Rasminah pun Menghirup Udara Bebas

Rasminah pun bebas menghirup udara di luar Lapas Wanita.(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
- Rasminah bin Rawan, 55, terdakwa kasus pencurian enam buang piring, baju bekas dan setengah kilo buntut sapi milik majikannya Siti Aisyah Margorose Soekarno Putri akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Wanita Tangerang, hari ini.
 
Wanita lanjut usia itu bebas setelah  permohonan pengajuan penangguhan penahan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron dikabulkan ketua majelis hakim, Bambang Widiatmoko bersama dua anggotanya. 

“Sejak hari ini atau terhitung, Rabu (13/10) terdakwa Rasmiah bin Rawan tidak lagi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, namun menjadi tahanan rumah,”ujar Ketua Mejelis Hakim Bambang Widjatmoko.

Menurut Bambang, mejalis hakim mengabulkan permohonan penangguhan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena terdakwa sudah lanjut usia, kemungkinan besar gampang terserang penyakit, tulang punggung keluarga dan ada jaminan dari anaknya kalau tidak melarikan diri. 
 
“Saya meminta kepada terdakwa untuk mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan dan tidak mempersulit proses persidangan selanjutnya meski sudah menjadi tahanan rumah, “kata Bambang.   
Mendengar putusan tersebut, Rasmniah yang duduk dikursi pesakitan itu langsung mengusap mukanya dengan kedua tangan sembari mengucapkan terimakasih kepada mejalis hakim karena telah mengabulkan permohonan penangguhan.

“Saya tidak menyangka sama sekali kalau hari ini bisa keluar dari penjara, “tutur Rasminah didampingi putrinya, Astuti Widia Sari usai menjalani persidangan. (dira)

Tags