Selasa, 13 Mei 2025

DPRD Tangsel : BPK Harus Periksa KPU Tangsel

Anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel, Herry Sumardi (dedi / tangerangnews)

 
TANGERANGNEWS-KPU Kota Tangsel sebagai instansi penyelenggara Pilkada dinilai telah melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, hingga kini KPU Kota Tangsel tidak pernah memberikan laporan tentang tahapan Pilkada. Sementara seluruh tahapan nyaris selesai.
 
Anggota Komisi A DPRD Kota Tangsel, Herry Sumardi mengatakan,  sebagai mitra dengan DPRD seharusnya KPU sudah menyerahkan laporan tentang tahapan Pilkada tetapi hal tersebut belum dilakukan KPU padahal seluruh tahapan sudah hampir habis.
 
“ Ini sama saja KPU telah melecehkan lembaga dewan sebagai mitra KPU, karena sesuai aturan yang berlaku seharusnya KPU memberikan laporan kepada DPRD setiap tahapan Pilkada,” katanya kepada TangerangNews.com hari ini.
 
Lebih lanjut dikatakan politisi asal Partai Demokrat  itu, bahwa hasil pleno Pilkada yang dijadwalkan oleh KPU akan diberikan kepada DPRD pun sampai saat ini tak kunjung diberikan.
 
“Bayangkan saja,hasil pleno penetapan Pilkada sampai saat ini belum kunjung diberikan KPU,’’ ujarnya.
 
Ditambahkannya bahwa dana yang telah digunakan oleh KPU selama tahapan Pilkada sebaiknya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), supaya jelas karena hingga kini dana tersebut masih belum diketahui DPRD.
 
“Untuk itu kami mendesak supaya BPK turun dan mengaudit penggunaan dana KPU selama tahapan Pilkada. Sebab, selama ini KPU enggan membeberkan penggunaan anggaran,” katanya.
 
Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan laporan itu karena tahapan Pilkada belum selesai. Namun dirinya menegaskan, seluruh rangkaian tahapan Pilkada sudah sesuai dengan perintah PP No. 6 tahun 2005. “Tetapi kalau laporan tahapan sudah kami serahkan ke Ketua DPRD Tangsel. Mungkin, dari tangan Ketua DPRD belum sampai ke anggota,” kilahnya. (deddy)

Tags