TANGERANGNEWS-PNS di pemkot Tangsel sejak lama diragukan netralitasnya terkait Pemilukada pertama di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Keraguan itu mulai terjawab menyusul ditanda tanganinya Nota Kesepakatan (MoU) Panwaslu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tangsel dan Forum Silaturahmi Ketua RT di Rumah makan sari kuring, BSD Kota Tangsel
Menurut Ketua BKD Dudung K. Direja mengatakan, bahwa setelah penanda tanganan ini mestinya tidak ada lagi PNS yang terlibat langsung di kancah politik praktis. Hal ini sudah diatur dalam perundang-undangan dan wajib dipatuhi oleh PNS.
“Kalau tidak, mereka akan terkena sangsi administratif dan penurunan pangkat. Laporkan saja bila ada temuan lagi pada kampanye mendatang,” tegasnya.
Disinggung tentang kesepakatan ini yang dianggap terlambat, Dudung berkelit bahwa tidak ada kata terlambat untuk menuju sebuah kebaikan. Sambung Dudung, peraturan itu dapat ditegakkan sesuai keinginan banyak pihak.
“Tadi pagi saya sudah mendapat arahan dari Walikota agar persoalan netralitas ini diluruskan. Jangan sampai anggapan PNS berpihak hanya kepada salah satu calon tertentu terus berkembang di masyarakat. Akibatnya, akan merugikan semua pihak,”ujarnya.
Ia mengatakan, PNS juga punya hak pilih. Harus dibedakan pribadi mereka dengan PNS dengan pribadinya sebagai warga negara biasa. “Tentu saja mereka punya pilihan yang terbaik untuk calon pimpinannya di masa mendatang,” imbuhnya lagi.
Lebih jauh ia menambahkan, ada temuan di Jombang, seorang camat dan empat kepala kelurahan ikut hadir di arena kampanye pasangan kandidat tertentu, itu sah saja selama mereka tidak terlibat dalam tim sukses pasangan calon.
“Berbeda lagi ketika mereka harus berbaur dengan memakai atribut pasangan kandidat yang didukungnya, itu baru namanya pelanggaran. Yang bersangkutan bisa Anda laporkan kepada Panwaslu atau kami selaku unsur pemerintahan,” kata dia.
Ia mengaku tidak menutup mata atas adanya berbagai temuan sepanjang faktanya itu ada dan dapat dipertanggung jawabkan. “Yang terkait dengan netralitas PNS mohon tidak dikaitkan dengan heboh di masa lalu. Kini saatnya berpikir lebih cerdas. Dulu itu belum saatnya kampanye, kini kita tata kembali,” papar dia yang menambahkan penanda tanganan ini akan disosialisasikan lewat surat edaran dan apel rutin.
Sementara itu, menurut ketua Panwaslu Kota tangsel Muslih Basar mengatakan, MoU kesapakat ini untuk meminialisir keterlibat PNS di Pemkot Tangsel dalam ajang pilkada di daerah pemekaran Kabupaten Tangerang ini.
“Kami akan laporkan jika ada PNS Tangsel yang terlibat dalam tim sukses calon pasangan Walikota dan Wakil walikota ke BKD,” (deddy)
Tags