TANGERANGNEWS- Kuasa hukum Rasminah dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, meminta kepada Majelis Hakm untuk menunda persidangan guna pemeriksaan terhadap mantan majikan kliennya Siti Aisyah di Kepolisian.
“Saya mau Siti Aisyah diperiksa di kepolisian untuk membuktikan keterangannya. Sampai pemeriksaan itu belangsung, saya minta sidang ditunda,” ungkap Hotma usai persiangan.
Menurut Hotma, pemeriksaan tersebut terkait keterangan palsu yang diungkapkan Aisyah dalam peridangan beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya terungkap berdasarkan keterangan saksi Alamsyah dan Nunung yang merupakan pasangan suami istri pemilik rumah kontrakan yang dihuni oleh Rasminah.
Dalam keterangannya, mereka berdua membantah pernah melihat barang-barang berharga seperti perhiasan emas senilai 500 gram, uang senilai puluhan ribu dolar, dan puluhan juta uang rupiah. Hal itu tidak sesuai seperti yang dituduhkan Siti Aisyah kepada Rasminah. “Jika keterangannya memang salah , Aisyah harus ditahan karena memberikan keterangan palsu,” kata Hotma.(rangga)
Tags