Senin, 6 Mei 2024

Rekapitulasi Selesai, Kandidat Wali Kota Tangsel Belum Laporan Dana Kampanye

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Meski kampanye Tangsel telah selesai dan KPU telah menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie melalui hasil pleno rekapitulasi suara. Namun , hingga saat ini belum ada satu pun dari tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang melaporkan penggunaan dana kampanye  mereka ke KPU Kota Tangsel.
 
Hingga kini, tim pasangan calon, hanya baru memberikan rincian penerimaan dana kampanye masing - masing. Demikian disampaikan Anggota KPU Kota Tangsel Nasrulloh kepada TangerangNews.com, hari ini.

Ia mengatakan, pihaknya pun menghimbau kepada masing-masing tim kandidat agar segera melaporkan penggunaan dana tersebut. Pasalnya, pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari masing -masing tim pasangan Calon sangatlah penting."Kami akan memberikan deadline atau batas waktu pelaporan sampai besok," tegasnya.

Ia menambahkan, penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu telah diatur dalam Peraturan KPU No. 69 tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye. Yang intinya, pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye wajib dilakukan semua  tim kandidat pasangan calon.
Jika dalam laporan tersebut ditemukan ada sumber pendanaan yang berasal dari pihak asing, maka tim sukses pasangan calon yang bersangkutan wajib mengembalikan.

"Selain itu, jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana kampanye. Seperti halnya untuk politik uang, maka kami dan Panwaslu, dengan tegas akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.(deddy)


Tags