Selasa, 7 Mei 2024

Senin Ini Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel di MK

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Sidang gugatan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel ke MK bakal digelar pada Senin (29/11/2010). Sepeti diketahui sebelumnya, dua pasangan kandidat Pilkada Kota Tangsel mengajukan gugatan ke MK. Kedu pasangan itu adalah nomor urut 1 Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno dan nomor urut 3, pasangan Arsid-Andre Taulany.

Informasi yang dihimpun TangerangNews.com, sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB dalam sidang MK dengan agenda Panel Pemeriksaan Perkara (I). Suryadi salah satu tim pemenang pasanga Arisd-Andre mengatakan,  selaku pemohon yang menggugat KPU Kota Tangsel dan mengugat pasangan calon pasangan nomor urut 4 terkait hasil Pilkada Tangsel pada 13 November lalu mengatakan, untuk menggugatkan permasalahan Pilkada Tangsel yang dinilainya carut-marut dan penuh kecurangan.

Telah disiapkan ratusan bukti pelanggaran Pilkada. “Sudah disiapkan segala sesuatunya,” kata Suryadi.

Sementara itu, menurut tim pemenang pasanga Airin Rahmi Diany-Benyamin Davnie Verry Muchlis Ariefazzuman mengaku yakin putusan MK akan ditolak Senin (29/11/2010).

”Kita berhak untuk yakin, karena fakta-fakta gugatan mereka tidak kuat untuk dipersidangan. Tetapi kita tidak bisa memastikan saja soal keputusan hakim MK nanti yang menilai,” tuturnya. Dia juga mengatakan. “Semua penggugat harus legowo jika keputusan mereka tidak dikabulkan MK, karena keputusan MK adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat” katanya (deddy evan)
 
 

Tags