Senin, 6 Mei 2024

KPU Tangsel Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sidang MK terkait Pilkada Tangsel.(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Iman Perwira Baschan mengatakan, siap melakukan pemungutan suara ulang, yang diminta MK agar diselenggarakan 90 hari setelah diterimanya guagatan dua pasangan kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, yani pasangan Arsid-Andre Taulany serta Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno.

“Saya shock, pasalnya di dalam putusan MK, MK hanya mengabulkan sebagian. Artinya, kami bersih dan melakukan kerja dengan sebenar-benarnya. Ini jutru terjadi karena permasalahan di pendukung nomor Airin-Benyamin,” ujarnya.

Diakuinya, pihaknya akan menggunakan anggaran yang diperuntukan cadangan pemungutan suara kedua. “Siap dana cadangan sudah ada,” katanya.

Kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, melalui Airin menyatakan, pihaknya menghargai keputusan MK. Namun, terkait keterlibatan PNS Airin membantah. “Dari awal kita sangat menghindari melakukan kecurangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kubu Arsid-Andre Taulany melalui kuasa hukumnya Andy Syafrani mengatakan, berterima kasih atas putusan MK itu. “Alhamdulilah permohonan kita dikabulkan walaupun sebagian. Dengan begini, Tangsel akan memiliki pemimpin yang legitimate tanpa melakukan pelanggaran,” terangnya. (dira)

Tags