Senin, 12 Mei 2025

Pemungutan Pilkada Tangsel Gunakan DPT Baru

Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-KPUD Tangsel akan memperbaharui jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang (PSU), 27 Februari 2011. Hal itu sebagai dampak dari keputusan MK, terkait sengketa Pilkada di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu.
 
Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan menyatakan itu,  seusai rapat koordinasi dengan Panwaslu Tangsel, dan tim sukses masing-masing pasangan calon di KPUD Tangsel, Pamulang, hari ini.
"Dalam pencoblosan ulang mendatang, akan ada perubahan jumlah DPT. Saat ini, seluruh PPS sedang melakukan pemuktahiran data," ucap Iman. 
 
Menurut Iman, pemuktahiran DPT itu karena adanya peraturan yang dikeluarkan KPU pusat tanggal 14 Januari 2011, perihal pemungutan suara ulang paska putusan MK. Pada poin ketiga, disebutkan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang pasca putusan MK dilakukan pemuktakhiran daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2010.
   
Oleh karena itu, lanjut Iman, pihaknya tidak bisa menafikan peraturan tersebut. "Sebenarnya kalau boleh memilih, kami tentu tidak mau memperbaharui DPT ini, sebab waktunya sudah mepet," ujarnya.
 
Karena itu, kata Iman, pihaknya dari 20 - 28 Januari 2011, akan melakukan pemuktakhiran DPT tersebut. Selanjutnya, 29 Januari 2011, dilakukan rekap di tingkat PPS sehingga pada 31 Januari 2011, pemuktahiran data sudah selesai dan bisa diplenokan oleh KPUD dari tingkat PPK. Namun, sebelum dijalankan peraturan KPU itu, pihaknya hendak berkonsultasi lebih dahulu dengan MK. 
 
Untuk itu kata Iman, kepada warga Tangsel yang belum terdata dalam DPT, secepatnya datang ke kelurahan untuk minta didata agar masuk DPT. Asalkan warga itu sudah memiliki KTP minimal sejak Maret 2010 dan KK serta bukti terdaftar dalam DPS. (DIRA DERBY)
Tags