Senin, 12 Mei 2025

Penggunaan DPT Baru Tangsel Diprotes Kandidat

Anggota KPUD Tangsel saat dilantik di Puspem Kota Tangsel.(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
-Inilah komentar pada calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel serta tim suksesnya saat ditanya soal rencana KPU Tangsel yang akan menggunakan DPT baru di pemungutan suara ulang Pilkada Tangsel 27 Februari 2011 mendatang.

 
 Calon Wali Kota,  nomor urut 1, Yayat Sudrajat yang berpasangan dengan Norodom Sukarno  mengatakan,  sangat riskan apabila KPUD Kota Tangsel melakukan perubahan DPT. Karena, dengan perubahan tersebut tidak ada jaminan, bahwa seluruh masyarakat Kota Tangsel yang memiliki hak pilih akan terakomodir.
 
Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Tangsel hanya ditegaskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. 
 "Harusnya, putusan MK dan KPU Pusat tersebut, jangan diberlakukan untuk pemungutan suara ulang Tangsel. Waktunya sangat mepet," kata Yayat. Yayat mengatakan, akan lebih baik DPT yang sudah ada saja yang dipergunakan.
 
Pasangan nomor urut 2, Rodhiyah Najibah-Sulaiman Yasin belum bisa dimintai keterangan. Karena telepon selularnya tidak aktif.
 
Anggota Tim Sukses Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Arsid-Andre Taulany nomor urut 3, Majembar mengatakan, pihaknya meminta KPU Tangsel untuk tidak menggunakan DPT atau pemutahiran DPT yang baru. Dia menuding, jika itu dilakukan akan menguntungkan kandidat lain.
 
Dia merasa tidak ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, KPU harus menggunakan DPT yang baru. “Ini akan merugikan kami.  Saya tidak melihat adanya putusan MK yang meminta KPU memperbaiki DPT,” ujarnya Majembar.
Calon Wakil Wali Kota Tangerang, nomor urut 4, Benyamin Davnie, yang mendapingi Airin Rachmi Diany mengatakan,  kebijakan KPU Kota Tangsel untuk melakukan perubahan DPT jelas akan membuat multitafsir dikalangan masyarakat.
 
Oleh karena itu, KPU Kota Tangsel harus memastikan bahwa semua yang dilakukan harus sesuai dengan aturan. Sebagai kandidat, kata Benyamin, keputusan KPU Kota Tangsel ini dapat  merugikan semua kandidat. Meski begitu, semua kandidat juga memiliki kewajiban mengikuti aturan main dan menghormati institusi yang berwenang.
    "Kalau bicara dirugikan, semua kandidat pasti merasa dirugikan, termasuk kami. Karena jelas akan ada multitafsir dikalangan masyarakat. Tapi, tetap kami akan menjaga kondusifitas dan meminta KPU Kota Tangsel bekerja sesuai aturan dan putusan MK. Prinsipnya kami tetap taat pada hukum," kata Benyamin.(DIRA DERBY)
Tags