Jumat, 3 Mei 2024

Perhitungan KPU Tangsel, Airin-Benyamin Menang

Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sesaat setelah mendengar hasil pleno KPU Tangsel.(tangerangnews / dira)

 
 
 
TANGERANGNEWS-Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolahan suara dalam pemungutan suara ulang Pilkada Ulang Kota Tangsel tingkat KPU Kota Tangsel digelar di Lapangan Modern Golf, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, hari ini.
 
Dalam pleno tersebut, diketahui, pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menang secara sah, dari kandidat lainnya dengan memperoleh suara sebesar 241.797 suara. Sedangkan, pasangan lain, yakni nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany mendapat 198.660 suara.
Disusul pasangan nomor urut 2, Rodiyah Najibah-Sulaiman Yasin dengan memperoleh 5.106 suara. Dibelakangnya, nomor urut 1,  4.933 suara.
 
Penghitungan berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Terdapat 450.496 suara sah, dan 8.100 suara tidak sah sehingga total suara 458.596 dari DPT sebanyak 738.181 suara. "Ditetapkan KPU hari ini (kemarin) hasil perolehan rekapitulasi suara tingkat KPU dicap dan ditandatangani Ketua KPU Kota Tangsel, secara sah," anggota KPU Tangsel Agus Supadmo saat menetapkan.

Pantauan TangerangNews.com, pasangan nomor 1,2,3 tidak hadir melainkan diwakili saksi-saksinya. Yang  hadir hanya Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.  Seusai pengumuman rekapitulasi suara, Airin yang dicegat wartawan mengatakan, pasangan ini berterimakasih kepada msayarakat Tangsel. Dia mengaku, akan menjaga amat masyarakat sesuai dengan visi misinya.
 
 Ditanya soal bagaimana dengan para kandidat lain, dia mengaku akan mengajak seluruh masyarakat bahu-membahu memajukan Kota Tangsel yang lebih baik. “Tentunya, kemangan ini adalah kemenangan semua warga Tangsel, kita akan bekerjasama dengan seluruh elemen yang memiliki visi dan misi memajukan Kota Tangsel,” singkatnya.
 
Sementara itu, suasana pleno menegangkan. KPU dihujani berbegai protes, terutama dari saksi nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany yang diwakili Acep. Sampai akhirnya, Acep tidak mau melakukan penandatanganan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Tangsel.
 
“Kami tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara atau perolehan suara, tetapi kami mempertanyakan, kenapa formulir C6 tidak diumumkan jumlahnya berapa. Selain itu, DPT Pilkada Ulang kenapa dirubah, kami juga menyayangkan ada alur tahapan yang tidak dilalui KPU,” katanya.
 
Anggota KPU Agus Supadmo kemudian mengatakan, semua telah mengetahui jumlah C6 dan bahkan segala tuduhan itu mengenai tahapan sudah dilalui dan dilaksanakan.  
 
Pengacara KPU Tangsel Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya tidak mungkin melompati tahapan dan tidak mengumpulkan C6. Sebab, kata dia, disetiap TPS semua pasti setelah melakukan pencoblosan setiap saksi tentu mengetahui berapa sisa C6.  KPU , menurut dia , berharap segala tudingan kepada KPU tidak hanya dilandasi dengan hanya kecurigaan, tetapi berbasis pada fakta. “Kita tidak mungkin melanggar aturan, karena kami setiap melakukan tahapan selalu melaporkan ke MK,” katanya.
 
Setelah pleno ini, Agus mengatakan, MK yang memutuskan. Setelah memanggil, kedua pasangan kandidat yang sebelumnya telah mengajukan Pilkada Ulang, yakni pasangan Arsid-Andre Taulany dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno. “Setelah ini kita siap-siap membawa hasil rekap ke MK,” tegasnya. (DIRA DERBY)

Tags