Senin, 12 Mei 2025

KPUD Tangsel Tunda Pelaporan PSU Ke MK

Ketua KPUD Tangsel Iman Perwira Bachsan(tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-KPUD Tangsel menunda pelaporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/3). Penundaan tersebut disebabkan, karena masih ada sejumlah persoalan dan berkas yang belum selesai. Pelaporan ditunda hingga Rabu (9/3) .

"Laporannya masih kami susun. Tidak jadi kami laporkan hari Ini (Senin). Paling lambat Rabu (9/3) ini kami laporkan," ujar Iman Perwira Bachsan, Ketua KPUD Kota Tangsel, hari ini.
Menurut Imam, pihaknya masih menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan PSU Tangsel. Semua laporan kegiatan baik yang dilaksanakan mulai tingkat PPS, PPK, hingga KPUD harus dicatatkan terperinci sebelum diserahkan ke MK. 
 
Adapun laporan pertanggungjawaban yang akan diserahkan antara lain, tahapan dan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, pengesahan nota kesepahaman dengan instansi terkait, proses sosialisasi, proses pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, distribusi logistik dan proses pencoblosan ulang.

Setelah semua data lengkap, KPUD Tangsel akan mengutus kuasa hukumnya untuk membawa berkas laporan tersebut ke MK. "Kami akan serahkan itu semua kepada kuasa hukum. Sebab selama persidangan di MK nanti semuanya akan ditangani kuasa hukum kami," ujar Iman.

Menurut Iman, batas akhir penyerahan berkas itu ke MK, 9 Maret 2011. Berarti pihaknya masih ada kesempatan beberapa hari menyelesaikannya. "Mudah-mudahan semua berkas yang kami butuhkan sudah lengkap. Jadi, semakin cepat berkas itu kami himpun maka semakin cepat pula kami menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu ke MK. Karena agak tertunda akibat masih ada yang belum selesai di PPK dan PPS," katanya.  (DIRA DERBY)
Tags