Kamis, 2 Mei 2024

19 Perda di Tangsel Disahkan Departemen Dalam Negeri

Ketua FKCLP Robert Usman (tangerangnews / dira)

 

TANGERANGNEWS
-Sebanyak 19 Peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel yang telah disahkan oleh Dewan, tidak ada satupun yang dibatalkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).  Diantara Perda yang telah disahkan antara lain, hari jadi Kota Tangsel, lambang daerah, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, organisasi perangkat daerah (SOTK), pajak daerah dan retribusi pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Tangsel, Robert Usman mengatakan, Perda yang telah dihasilkan Kota Tangsel yang hampir terganjal dan menempuh evaluasi panjang Depdagri hanya satu, yakni Perda layanan kesehatan. Namun Depdagri tidak membatalkan payung hukum itu. "Kami telah menghasilkan 19 Perda sah, sedangkan yang masih dalam kajian terdapat 9 Raperda lagi," ungkap Robert, hari ini.
 
Pembuatan dan pengesahan Perda itu, sambung Robert, membutuhkan waktu yang panjang serta menguras banyak tenaga. Untuk itu, baik eksekutif maupun
legislatif sangat hati-hati dalam merancang dan mengkaji Perda yang ada.
 
"Sedangkan daerah lain yang Perdanya dihapus oleh Depdagri karena telah
melanggar aturan yang ada diatasnya, seperti UU," terang politisi dari Partai PKPI itu.(DIRA DERBY)
Tags