Senin, 12 Mei 2025

Tertibkan Perpakiran, Tangsel Sahkan Perda Perhubungan

Rapat paripurna pengesahan raperda penyelenggaraan perhubungan menjadi perda penyelenggaraan perhubungan kota Tangsel.(tangerangnews / dira)


TANGERANG-Hari ini DPRD Tangsel menggelar Rapat Paripurna guna menggelar pengesahan Raperda penyelenggaraan perhubungan menjadi Perda penyelenggaraan perhubungan perhubungan Kota Tangsel.  Selain pengesahan perda ini, DPRD juga tengah menggodok Raperda lainnya, seperti raperda RTRW, IMB, Raperda urusan pemerintahan dan Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan.
 
“Atas nama Pemkot Tangsel, kami sangat berterima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD yang telah bekerjakeras hingga keluarnya Perda ini,” ujar Wali Kota Tangsel, Hidayat Djohari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki mengatakan, dalam Perda yang belum ditentukan nomornya ini, diatur tentang penyelenggaraan Perda Perhubungan. “Diantaranya, seperti pengaturan masalah jam truk masuk, distribusi cek fisik, pajak progresif lebih dari satu dan perpakiran. Seperti parkir di luar jalan dan di dalam,” ujar Nurdin.

Selama ini, kata Nurdin, Tangsel belum memiliki peraturan daerah.  Untuk itu, Tangsel masih terlihat tak teratur dan semerawut. Dan, banyak masyarakat yang mengeluh.  Selain itu, pihaknya mengharapkan dengan adanya peraturan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. “Contoh dari segi perpakiran saja kita tahun lalu sangat minim, hanya sekitar Rp5 miliar. Ini kalau dikelola dengan legal, tentu akan meningkat dan bermanfaat untuk warga Tangsel,” terangnya, sambil mengatakan, saat ini masih banyak parkiran Tangsel yang masih dikelola secar liar.

Ketua Komisi D DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, dengan disahkannya Perda Perhubungan ini. Secara otomatis, mulai hari ini telah berlaku. “Resmi sudah berlaku, soal detailnya silahkan tanya ke Dinas Perhubungan,” tandasnya. (DIRA DERBY)

Tags