TANGSEL- Proses tender Dinas Tata Kota, Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel, yang telah diumumkan di surat kabar lokal, sebanyak 28 item nilai proyeknya tidak wajar. Salah satunya pemagaran kantor Kecamatan Ciputat Timur yang tertulis Rp327 juta.
Ketua Aliansi masyarakat pemantau aparatur dan uang rakyat (Ampur) Kholid Ismail mengatakan, 28 item yang diumumkan Dinas Tata Kota Tangsel tidak wajar dan rentas adanya indikasi mark up.
"Sangat tidak wajar pemagaran proyek kantor kecamatan sampai Rp300 juta, belum lagi rehab kantor kelurahan mencapai Rp250 juta atau rehab GSG hingga mencapai Rp600 juta. Itu mau bikin pagar apa dan dana untuk rehab bisa untuk membangun sebuah gedung baru, bukan rehab," kata Kholid.
Ampur mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke KPK dan kejaksaan menilai kinerja DPRD Kota Tangsel tidak ada. "Ini dewannya pada kemana, semua nilai proyek yang tidak wajar tersebut bisa lolos dari kontrol," ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan akan terus mengawasi proses tender hingga kenilai proyeknya, sebab banyak sekali ketidakwajaran. "Kalau sudah begini masyarakat Tangsel yang dirugikan. Dana sebesar itu masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti membangun gedung sekolah, posyandu atau apalah untuk masyarakat," tandasnya. (RDI)
Tags