Selasa, 13 Mei 2025

Puluhan Reklame Ilegal Dibongkar

Papan reklame roboh di Ciputat, Tangsel.(tangerangnews / dira)



TANGSEL-Puluhan papan reklame berbagai ukuran di sepanjang Jalan Raya Serpong dibongkar aparat gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perhibungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel.
 Pembongkaran ini rencananya akan terus dilakukan secara bertahap sampai semua papan reklame yang menyalahi peruntukan dan ketentuan bersih seluruhnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Dedi Mulyadi mengatakan, sesuai dengan peraturan walikota (perwal) Nomor 27A Tahun 2010 tentang Penataan Reklame menjelaskan, papan reklame yang sudah habis masa berlakunya, tak berizin, menyalahi ketentuan penempatan seperti di sepadan jalan, perempatan jalan dan di median jalan protokol wajib ditertibkan pemiliknya dan atau dengan terpaksa ditertibkan pemerintah.
"Jumlah papan reklame yang menyalahi Perwal sendiri jumlahnya masih ratusan," ujarnya.

Penertiban tersebut, pihaknya baru bisa membongkar sekitar 70 papan reklame berbagai ukuran. Sedangkan untuk penertiban akan terus dilanjutkan dalam sebulan mendatang sampai benar-benar jalan protokol di Tangsel terbebas dari reklame Ilegal dan tak memenuhi ketentuan.
"Titik penertiban sementara ini masih Jalan Raya Serpong. Selanjutnya penertiban akan dilakukan bertahap di sepanjang Jalan Siliwangi Pamulang dan Jalan Ir. Djuanda Ciputat. Target kami bulan depan sudah bersih seluruhnya," imbuhnya. (DRA)
Tags