Selasa, 30 April 2024

Tol yang Dilarang Dilewati Truk Cawang & Pluit, Tangsel Situasional

Truk parkir di kawasan BSD City Serpong karena adanya sistem buka tutup oleh Pemkot Tangsel.(tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemerintah akhirnya memutuskan, mulai pukul 00.00 WIB, truk-truk boleh melalui jalur tol dalam kota di Jakarta, kecuali jalur tol Cawang-Pluit. Aturan ini berlaku hingga 10 Juni 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5/2011).

"Kami mengembangkan alternatif ketiga yakni membuka semua jalur kecuali Cawang dan sampai menuju ke Pluit dan itupun dilakukan satu Traffic Control Management yang situasional dan dari Polisi dengan memantau situasi Tangsel (Tangerang Selatan) dan DKI," tuturnya.

Hatta mengatakan, aturan ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB besok sampai 10 Juni 2011. "Jadi ini uji coba sampai 10 Juni 2011," jelas Hatta.

Setelah 10 Juni, lanjut Hatta, poemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan uji coba tersebut.

"Dievaluasi sambil nanti menuju satu keputusan yang bersifat permanen sebagaimana diamanatkan dalam 20 langkah mengatasi transportasi di Jabodetabek. Di mana menertibkan aturan logistik pada malam hari," kata Hatta.

Jika sebelumnya pada saat pelaksanaan kegiatan KTT Asean, truk dilarang beroperasi di tol Cawang menuju Tol Tomang saja. Tapi kini, truk dilarang melewati seluruh ruas tol dalam kota namun hanya pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda. (DTK/DRA)

Tags