Selasa, 13 Mei 2025

BP2T Kota Tangsel Siap Wujudkan Pelayanan Cepat dan Efisien

Kepala BP2T Tangsel Muhammad(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan siap mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat dan efisien. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mengurus perizinan di Kota Tangerang Selatan.
 
Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian BP2T Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo, untuk memudahkan pelayanan perizinan, pihaknya telah menetapkan batas minimal dan maksimal  waktu mengurus perizinan.

Jika izin yang diurus terkait dengan bidang perekonomian dan kesejahteraan yang cukup ditandatangani oleh Kepala Badan BP2T, proses pengurusan perizinan hanya memakan waktu antara 3-5 hari kerja.  Sedangkan untuk perizinan bidang pembangunan yang ditandatangani oleh Kepala BP2T jangka waktu pengurusan maksimal 16 hari kerja.

“Tapi jika izinnya harus ditandatangani oleh Ibu Walikota maksimal 22 hari kerja,” kata Bachtiar, Jumat (24/6/2011).

Secara umum, lanjut Bachtiar, ada 20 jenis perizinan yang dilayani oleh BP2T Kota Tangsel yang terbagi pada dua bidang. Yaitu perizinan bidang pembangunan sebanyak tujuh jenis perizinan dan izinan bidang perekonomian dan kesejahteraan sebanyak 13 jenis perizinan. Adapun tujuh jenis izin pembangunan masing-masing Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Gangguan (HO), Izin Lokasi (IL), Izin Site Plan, Izin UPL/UKL dan Izin Layak Huni (ILH).

Sementara untuk izin di bidang perekonomian dan kesejahteraan di antaranya Izin Reklame, Izin TDP, Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Pengedaran Tenaga Kerja, Izin Penyelenggaraan Kursus, Izin Usaha Industri, Izin Gudang dan Izin Usaha Waralaba.

“Namun dari 20 izin yang kita layani, hanya dua izin yang dikenakan retribusi yaitu IMB dan izin gangguan atau HO. Hal ini menyusul telah diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan sisanya tidak dikenakan retribusi, ” kata Bachtiar.
 
Terkait target penerimaan asli daerah (PAD) dari perizinan yang dikelola BP2T, mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang ini mengatakan, pada tahun 2011 targetnya sebesar Rp 26 miliar. Namun, hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp 6,2 miliar atau sekitar 23 persen.

Padahal pada taahun 2010 dari target Rp 26 miliar, mampu terealisasi sebesar Rp 29,7 miliar.
Masih belum menggembirakannya jumlah dana yang mengalir ke kas daerah, kata dia, salah satunya adalah dengan dibatasinya jenis layanan perizinan yang dikenakan retribusi daerah menyusul diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009.

Oleh karena itu, untuk menyesuaikan hal tersebut, kemungkinan pihaknya akan menurunkan target penerimaan dalam APBD Perubahan Tahun 2011 yang mulai digodok bulan depan.
Bachtiar juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menyesuaikan tarif untuk IMB. Sebab selama ini, tarif yang diberlakukan masih menggunakan peraturan daerah (Perda) warisan dari Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mengusulkan raperda tentang IMB kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. “Perubahan tarif ini tentu saja disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Bachtiar. (ADV)

Tags