TANGERANG-Beredar informasi dari keluarga Prita Mulyasari, bahwa Prita akan di eksekusi dalam waktu dekat ini untuk ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melalui salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Prita Mulyasari , yakni jaksa Riyadi mengatakan, dirinya belum mendengar ada rencana eksekusi penahanan Prita.
“Kata siapa? Saya belum dengar malah,” kata Riyadi saat dihubungi Sabtu (09/07/2011) malam. Riyadi juga mengatakan, dirinya memang sudah mendapat informasi bahwa kasasi jaksa dikabulkan oleh MA.
“Iya, saya sudah tahu. Saya sudah lihat di web-nya Mahkamah Agung soal itu. Tapi itu kan baru info dikabulkan saja, salinannya belum sampai. Dan kami belum menerima salinan putusan itu, apa saja isi di dalam putusan itu kami belum dapat,” katanya.
Lalu siapa yang akan mengeksekusi Prita, jika benar dia akan ditahan?” Itu namanya pertanyaan hipotesa, jebakan. Orang saya saja belum dapat salinan kok sudah bicara eksekusi. Pokoknya alurnya ada nanti kalau kami sudah dapat salinan putusan dari MA melalui Pengadilan Negeri Tangerang,” terangnya. (DRA)
Tags