Selasa, 7 Mei 2024

Semua Tempat Hiburan di Tangsel Sepakat Libur

Hiburan Malam.(tangerangnews / dra)

 
TANGERANG-Tempat hiburan di Kota Tangsel akan ditutup secara total selama bulan puasa.     
"Semua tempat hiburan di Kota Tangsel, telah disepakati untuk di tutup secara total selama bulan puasa," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rozak.    
 
 Dikatakan Rozak, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan antara Pemkot Tangerang Selatan, MUI serta unsur Muspida lainnya.     
 
Adapun tempat hiburan yang dilakukan penutupan total selama bulan puasa yakni klub malam, diskotik, live music, karaoke dan panti pijat.     

Penutupan sendiri, kata Rozak, dilakukan sehari sebelum puasa hingga tujuh hari setelah hari raya. Hal karena tersebut sudah memasuki bulan puasa.     

"Sehari sebelum puasa hingga tujuh hari setelah peringatan hari raya idul Fitri, semua tempat hiburan sudah kami minta untuk tutup," katanya.  Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut pun dilakukan pembatasan bagi industri kepariwisataan seperti tempat rumah makan dan restauran.    

Dalam pembatasan tersebut, tidak dilakukan penutupan secara total. Melainkan, dengan cara memperhatikan etika menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.   

Bentuknya yakni tempat rumah makan boleh menjalankan bisnisnya hanya saja di tutupi gordyn.
Waktu operasinya pun mulai dari jam 12.00 WIB - 16.00 WIB.     "Setelah habis maghrib, maka rumah makan diperbolehkan membuka gordyn tersebut karena sudah memasuki waktu berbuka," katanya.    

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya berharap semua pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang ada.   Hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan bersama dan tidak menganggu masyarakat yang menjalankan ibadah berpuasa.    

"Kami harapkan agar ketentuan ini dapat diikuti oleh semua pelaku usaha untuk kepentingan bersama dan menghormati warga yang berpuasa," katanya. (TMN)

Tags