Kamis, 1 Mei 2025

Modus Butuh Kendaraan Operasional, IRT di Tangsel Gadai Mobil Rental hingga Raup Rp150 Juta

Barang bukti mobil rental yang digelapkan ibu rumah tangga di Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 23 April 2024.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERM, warga Kampung Sarimulya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan Tangsel diduga melakukan penipuan dan penggelapan lima unit mobil rental, dengan modus menyewa untuk keperluan kantor.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Odang, RT011/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, pada Kamis, 14 Desember 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya, ERM menyewa kendaraan dari penyedia jasa rental yakni ONIEL RENT CAR Ciputat milik Derry Tadarus  berupa 1 unit Honda BR-V warna putih mutiara tahun 2021 dan 1 unit Daihatsu Terios warna coklat tahun 2021.

"Tersangka sewa satu bulan per unit dengan harga sewa sebesar Rp10 juta," kata AKP Dhady Arsya, Kapolsek Cisauk, Rabu 23 April 2025.

Modus yang sama kembali dilakukan ERM pada Januari 2025 dengan menyewa dua unit mobil dari AJM RENT CAR Cilandak milik Nixson Alexander Gaghana. 

“Tersangka menyewa Honda BR-V warna hitam tahun 2022 dan Mobil Merk Toyota Rush warna putih tahun 2021, per unit sebesar Rp35 juta tanpa ijin pemiliknya,” ujarnya.

Pelaku mengaku membutuhkan kendaraan untuk menunjang kegiatan perkantoran. Namun, setelah mobil dalam penguasaannya, unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

"Uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka," jelas Kapolsek.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki perusahaan dan memerlukan banyak unit kendaraan untuk operasional. 

Namun setelah diselidiki, ERM tidak memiliki kantor dan hanyalah ibu rumah tangga biasa. 

Setelah menerima laporan dari para pelapor, pihak Kepolisian melakukan pencarian dan penyelidikan terkait tindak pidana penggelapan tersebut.

“Saat polisi sampai di lokasi, tersangka sudah siap-siap akan pergi dari rumah kontrakannya tersebut, namun berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek.

Barang bukti berupa mobil-mobil yang telah digadaikan berhasil diamankan dari berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah) dan Madura. 

“Unit Reskrim Polsek Cisauk dipimpin Kanit Reskrim melakukat upaya pencarian mobil-mobil tersebut disita sebagai barang bukti,” ujarnya. 

Total keuntungan yang didapat pelaku dari tindak kejahatan ini mencapai Rp150 juta.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, polisi menilai perbuatan ERM telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek.

Tags