Kamis, 12 Juni 2025

Tak Berizin, Polsek Ciputat Stop Operasional Karaoke di Basement Mal

Petugas Polsek Ciputat Timur saat mengecek karaoke tak berizin yang meresahkan masyarakat di basement mal.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Ciputat Timur, Polres Tangsel, menggerebk sebuah tepat karaoke di basement salah satu mal daerah Ciputat, Tangsel, lantaran dilaporkan meresahkan masyarakat.

Setelah polisi mengecek lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut belum memiliki izin sehingga dilakukan penghentian aktivitas.

"Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu, hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa 10 Juni 2025.

Bambang menjelaskan tempat karaoke tersebut baru beroperasi selama dua hari. Pada saat petugas datang, tempat karaoke tersebut juga masih dalam proses renovasi.

"Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar," jelas Bambang.

Bambang juga mengatakan pihaknya turut meminta pemilik karaoke memberikan klarifikasi.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa berdirinya tempat karaoke tersebut tidak sesuai dengan visi yang diusung Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangsel sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius," ungkap Bambang.

Ia mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangsel.

Tags Berita Tangsel Kecamatan Ciputat Perizinan Tangerang Polsek Ciputat Tangerang Selatan