Minggu, 29 Juni 2025

Kejati Banten Bantah Masuk Angin Tangani Kasus Korupsi DLH Tangsel Sebesar Rp75,9 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel diamankan Kejati Banten setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah, Selasa, 15 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membantah tudingan proses pemeriksaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mandek.

Pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar tersebut.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat.

Aditya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten menjelaskan saat ini tim penyidik Kejati Banten masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.

"Jadi saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara," ujarnya, Sabtu 28 Juni 2025.

Ia menambahkan, setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung, dokumen tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara.

"Setelah itu sudah selesai nanti dilampirkan dalam berkas perkara. Kemudian berkas perkara diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti. Apakah berkas ini lengkap atau tidak," jelasnya. 

Menanggapi publik yang menganggap Kejati Banten 'masuk angin' dalam menangani kasus ini, Aditya dengan tegas membantah.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus pencurian biasa yang dapat selesai dalam waktu singkat.

"Karena penegakan hukum itu tidak bisa seperti orang menangani perkara pencurian. Hari ini ada pencurian, selesai hari ini. Kita harus dapat serius menulusuri keterlibatannya, harus ada niat batin jahatnya pada perbuatannya," paparnya. 

Ia menegaskan bahwa kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada perkembangan penyidikan. "Semua tergantung dari perkembangan penyidikan seperti apa nanti. Tapi yang jelas perkara ini masih berjalan terus," tegas Aditya.

Poin utamanya, Kejati Banten menunggu hasil resmi dari akuntan publik. "Transaksi-transaksi yang sekiranya mencurigakan, yang kira-kira tidak ada kaitannya itu nanti akan dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya," pungkas Aditya.

Tags