Minggu, 13 Juli 2025

Tuduh Lakukan Asusila, 9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp150 Juta di Ciputat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Modusnya, pelaku menuduh korban melakukan asusila di dalam hotel dan mengancam akan menyebarkannya lewat berita.

Para pelaku adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.

Mereka ditangkap setelah memeras korban berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat.

"Para pelaku melakukan pemerasan berawal dari menghampiri korban dan menuduh melakukan asusila. Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 12 Juli 2025.

Begitu dibawa ke ruang kerja, perempuan itu mulai mengintimidasi dan mengancam korban akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang.

"Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta," tambah Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit. Setelah itu, mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja.

“Begitu korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka yang bernama Post Keadilan,” ungkapnya.

Tags Berita Tangsel Kecamatan Ciputat Pemerasan Tangerang Pemerasan Tangsel Polda Metro Jaya Wartawan Gadungan Tangerang