Sabtu, 18 Mei 2024

Ditunjukkan Bukti Kepemilikan, Ahli Waris SDN Pamulang Kecewa

SDN Ciledug Pamulang.(tangerangnews / danang)


TANGERANG
-Ahli waris Entong Bin Liman, yang mengklaim adalah pemilik lahan SDN Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, seluas 1.035 m2, mengaku kecewa atas hasil pertemuannya dengan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Kamis (8/9).

"Kami tidak puas dengan hasil pertemuan ini. Karena apa yang kami inginkan agar hak kepemilikan kami dikembalikan, tidak terpenuhi," ucap Jaudin, ahli waris, kepada wartawan seusai bertemu dengan Airin selama hampir dua jam di kantor pemkot Tangsel.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Airin didampingi oleh sejumlah pejabat Tangsel seperti Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, Kabag Pertanahan, dan Kabid Aset. Sedangkan pihak ahli waris yang mengikuti pertemuan itu adalah Jamillah, Ryan (anak Jaenul), Jaudin, Sardani, Anda, dan Andi. Pihak kuasa hukum tidak diperbolehkan mengikutinya.

Seperti diketahui, pertemuan tadi adalah buntut dari sengketa tanah SDN Ciledug Barat, yang terjadi antara ahli waris Entong Bin Liman dengan pemkot Tangsel. Karena keinginan ahli waris agar pemkot memberi ganti rugi sebesar Rp 1 juta/m2 tidak dipenuhi, mereka melakukan aksi dengan menyegel sekolah tersebut. Akibatnya proses belajar-mengajar dari 379 siswa menjadi terganggu.

Menurut Jaudin, Wali Kota Tangsel telah menunjukkan bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Bahwa lahan seluas 1.035 m2 itu adalah limpahan aset dari Kabupaten Tangerang. "Tapi kami jadi bingung, soalnya kami tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu. Tapi kok kenapa sekarang jadi begini," ucapnya.

Sementara itu, menurut Aplahunnajad, Kabag Humas pemkot Tangsel, Wali Kota Tangsel meminta kepada para ahli waris untuk mengajukan gugatan hukum jika sekiranya merasa tanah SDN Ciledug Barat adalah milik mereka. "Ibu ingin masalah ini diselesaikan saja lewat jalur hukum, kalau pihak ahli waris merasa punya bukti konkret," ucapnya.

Karena, lanjut Aplahunnajad, sesuai dokumen yang ada, tanah itu sah milik pemkot Tangsel. "Jadi bukannya kami tidak mau ganti rugi. Ibu sebenarnya mau melakukan itu. Tapi jika dilakukan justru melanggar aturan," tegasnya.(AFA)

Tags