Minggu, 24 Agustus 2025

Pemkot Tangsel Akan Terapkan Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat Rapat Forkopimda Tingkat Kota Tangsel di Lengkong Gudang, Serpong, Rabu 13 Agustus 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Menurut Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Pemkot Tangsel membuka peluang penerapan hukuman kebiri kimia, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangsel terkait sanksi tersebut.

"Pemkot juga akan mulai menayangkan identitas dan wajah pelaku kekerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa untuk memberi efek jera," ungkapnya usai menghadiri Rapat Forkopimda Tingkat Kota Tangsel di Lengkong Gudang, Serpong, Rabu 13 Agustus 2025.

Benyamin menyebut sejak awal 2025 sampai bulan ini, tercatat 241 laporan kekerasan mulai dari KDRT, kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum.

"Sekitar 50 persen kasus sudah ditangani, baik melalui pendampingan psikologis maupun pemulihan moral korban," ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Tangsel tengah mengoptimalkan hotline darurat Tangsel Siaga 112 atau via WhatsApp di nomor 0813-8020-1112 selama 24 jam, sebagai saluran cepat pelaporan.

Hotline Tangsel Siaga 112 akan dikampanyekan melalui baliho, spanduk, media sosial, dan jaringan RT/RW agar mudah diakses warga. 

"Laporan yang masuk akan langsung diproses oleh Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.

Upaya pencegahan, turut diperkuat lewat sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas, agar anak-anak berani melapor tanpa rasa takut.

"Kemudian kita juga terus melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat melalui berbagai macam saluran ke anak-anak sekolah, ke madrasah, sudah dilakukan tapi akan ditingkatkan lagi, misalnya menjelaskan supaya anak-anak ini berani lapor, tau dia harus lapor kemana dan bagaimana," jelasnya.

Pendampingan bagi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga akan melibatkan fakultas psikologi universitas di Tangsel.

Bagi korban yang pendidikannya terganggu, Pemkot Tangsel menyiapkan opsi homeschooling bagi korban yang terhambat pendidikannya akibat trauma atau kasus hukum.

Benyamin menegaskan, penanganan kekerasan ini akan dilakukan secara terpadu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi.

"Jadi bukan hanya leading sektornya mungkin saja dinas pemberdayaan masyarakat, tetapi Polres terlibat masuk di dalamnya, juga ikatan bidan, ikatan dokter Indonesia dan sebagainya," kata dia.

Tags