Rabu, 22 Oktober 2025

37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro Dibongkar Satpol PP

Penertiban puluhan reklame ilegal di Kota Tangsel.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Demi menjaga keindahan dan ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan aksi bersih-bersih reklame ilegal.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, petugas berhasil menertibkan 37 alat peraga reklame tanpa izin yang tersebar di kawasan strategis seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro.

Aksi ini merupakan bagian dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (OPP) yang menargetkan pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Reklame yang ditertibkan berasal dari berbagai instansi dan produk, mulai dari lembaga pendidikan hingga papan iklan komersial," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, Selasa 21 Oktober 2025.

Berikut rincian penertiban:

 

“Total ada 37 reklame yang ditertibkan. Selain melanggar izin, reklame-reklame ini juga mengganggu estetika kota,” ujarnya.

Muksin menegaskan selain melanggar izin pemasangan, reklame-reklame tersebut tidak membayar pajak daerah dan dinilai merusak pemandangan kota yang selama ini terus ditata.

“Kami menindak sesuai Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah. Kami tidak akan segan menurunkan reklame ilegal di mana pun,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel memastikan penertiban ini bukan yang terakhir. Tim patroli akan terus menyisir wilayah lain untuk menindak reklame tanpa izin yang masih marak.

“Kami imbau semua pelaku usaha dan lembaga untuk mengurus perizinan reklame secara resmi. Kalau kedapatan melanggar, pasti akan kami tindak tegas,” pungkas Muksin.

Tags