TANGERANGNEWS.com-Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Tangerang Selatan dipastikan batal dibangun karena keputusan Presiden Prabowo.
Kenanggapi keputusan tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davie mengaku pembatalan proyek strategis nasional ini telah mendapat keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Alhamdulillah sudah ada keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup seperti itu. Sekarang saya akan fokus pada aglomerasi Tangerang Raya untuk PSEL tersebut," ujar Benyamin dikutip pada Jumat 24 Oktober 2025.
Benyamin menjelaskan, pembatalan PSEL Tangsel disebabkan adanya perubahan regulasi. Semula proyek tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2018, kemudian aturannya dicabut dan diganti oleh Perpres No 109 Tahun 2025.
Mengenai nasib kerja sama dengan konsorsium asal Cina pemenang proyek, yakni PT. Indoplas Energi Hijau (IEH), Benyamin menegaskan pembatalan kontrak akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2025.
"Nanti akan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Pepres 109/2025," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membenarkan bahwa pembangunan PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) gagal terlaksana.
Pembatalan ini disebut Hanif merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Perpes Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Jadi ini perintah Perpres, pasalnya menyebutkan segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35/2019 itu diakhiri," jelas Hanif di Tangerang.